
Kasus Lab Narkoba di Bali, Dua Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Duo kembar Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dituntut seumur hidup karena menanam ganja dan meracik mefedron di laboratorium rahasia di Bali.
Duo kembar Ukraina, Ivan dan Mykyta, terjebak dalam pabrik ganja di Bali. Mereka menceritakan pengalaman bekerja untuk gembong narkotika Roman.