Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) untuk menunda penutupan TPA Suwung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini menunggu keputusan dari KemenLH.
"Kami tunggu arahan dari Kementerian LH," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, I Made Rentin, kepada detikBali, Kamis (18/12/2025).
Rentin menyampaikan sejauh ini belum ada pembahasan antara Pemprov Bali dengan Kementerian LH mengenai penundaan penutupan TPA Suwung. Ia meminta untuk menunggu sampai adanya keputusan dari Kementerian LH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu keputusan Kementerian LH," imbuhnya singkat.
Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan TPA Suwung akan ditutup total mulai 23 Desember 2025. Penutupan TPA Suwung disebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Keputusan itu memberi batas waktu 180 hari agar menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Suwung.
Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung Bersurat ke KemenLH
Sebelumnya, Pemkot Denpasar mengirim surat kepada KemenLH untuk menunda penutupan TPA Suwung tersebut. Surat itu dikirim bersamaan dengan surat serupa dari Pemkab Badung pada pada 15 Desember lalu.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya, menuturkan jumlah sampah dari Denpasar yang masuk ke TPA Suwung mencapai 1.050 ton per hari. Meski demikian, Pemkot Denpasar tetap menyiapkan langkah antisipasi dengan menyiapkan armada hampir 60 truk untuk mengangkut sampah ke tempat alternatif.
"Kalaupun ada alternatif tempat membuang sampah, kami akan angkut di tempat alternatif itu. Kami izin ke Kementerian LH karena aturan dari KLH tidak boleh membuka TPA baru walaupun kami punya lahan," ujar Arya Wibawa di Denpasar, Rabu (17/12/2025).
Pemkab Badung setali tiga uang. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meminta penyesuaian waktu penutupan TPA Suwung yang sedianya dilakukan pada 23 Desember 2025.
"Kami mohon izin dan bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup, dengan harapan penutupan ini dipertimbangkan. Astungkara juga, sudah dipertimbangkan," ujar Adi Arnawa, Kamis (18/12/2025).
Adi berharap penundaan penutupan TPA Suwung bisa memberi ruang untuk menggenjot kinerja Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah dengan Konsep 3R (TPS 3R) di Badung. Adi berharap TPA Suwung sementara bisa dimanfaatkan hingga akhirnya Badung benar-benar siap mengelola sampah sendiri.
"Saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur, kalau tanggal 23 Desember ini mungkin, terus terang, kami belum siap. Makanya pak gubernur juga memaklumi, dan beliau juga sangat-sangat apa, realistislah melihat," kata Adi Arnawa.
Ia mengakui berbagai upaya pengelolaan sampah sudah dilakukan, termasuk pembangunan TPS 3R dan TPST. Adi berencana berkomunikasi dengan para perbekel di Badung untuk mengaktifkan kembali unit-unit pengolahan sampah ini di tingkat desa.
"Setelah kami evaluasi juga sekarang ini ternyata, mohon maaf sekali, kalau ada alat, tidak sekadar alat, tapi SDM juga juga harus tahu, harus memahami juga. Ya, tidak ujug-ujug hanya kita siapkan alat yang canggih, tapi SDM enggak ada, enggak bisa juga maksimal," jelas Adi Arnawa.
(iws/iws)










































