
Kasus Lab Narkoba di Bali, Dua Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Berita terkini dari Bali mencakup vonis ringan untuk pemilik gudang LPG maut, penggerebekan lab narkoba, dan ancaman abrasi di Pantai Kuta. Berikut rangkumannya
Polisi akhirnya menghapus kode-kode rahasia yang sebelumnya dipakai jaringan narkoba 'Hydra Indonesia' memasarkan narkoba di wilayah Bali,