
Kasus Lab Narkoba di Bali, Dua Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Duo kembar Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dituntut seumur hidup karena menanam ganja dan meracik mefedron di laboratorium rahasia di Bali.
Duo kembar Ukraina, Ivan dan Mykyta, diadili di Denpasar atas kasus narkoba. Mereka terancam hukuman mati setelah mendirikan laboratorium narkoba di Bali.