
Kasus Lab Narkoba di Bali, Dua Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Roman Nazarenco atau RN. Roman kabur ke Thailand sejak bulan Mei 2024.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan telah mengamankan WN Ukraina Roman Nazarenco (RN), otak pengendali lab narkoba di Bali.
Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkoba clandestine laboratory hashish di Uluwatu, Bali. Pabrik narkoba itu merupakan sebuah vila. Begini penampakannya.
Polisi menggerebek vila di Bali yang memproduksi hasis cair untuk vape. Modus ini ditujukan untuk menarik kalangan muda. Hasil sitaan mencapai Rp 63 miliar.
Bareskrim Polri menggerebek pabrik hasis pertama di Indonesia di Bali. Empat tersangka ditangkap, sementara beberapa pelaku lainnya masih buron.
Bareskrim Polri mengungkap kasus clandestine laboratory atau pabrik narkoba jenis hashish di Bali. Hashish itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta per gram.
Aparat Desa Kelusa, Payangan, Gianyar, tidak memantau aktivitas WNA di wilayahnya. Mereka akhirnya tidak mengetahui jika ada WNA yang membuat pabrik narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkotika rumahan di Canggu, Bali awal bulan mei lalu.