IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Tim kuasa hukum IWAS pun mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar pria yang tidak memiliki tangan itu tetap menjadi tahanan rumah.
Perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, mengungkapkan kliennya seharusnya dilibatkan untuk melihat sendiri ruangan yang akan ditempati sebelum resmi ditahan. "Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujuk-ujuk tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," ujar dia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025).
IWAS menangis saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Tak hanya itu, pria tunadaksa itu juga mengancam untuk bunuh diri. Menurut Kurniadi, IWAS belum bisa menerima jika harus berpisah dengan ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak lahir sampai sekarang (IWAS) bergantung dengan ibunya," imbuh Kurniadi.
Sementara itu, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Ia menegaskan penahanan terhadap pria berusia 22 tahun itu memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif.
Adapun, aspek objektif yang dia maksud adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," ujar Ivan.
Di sisi lain, Ivan menegaskan sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait penahanan pria penyandang disabilitas itu. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana prasarana ruang tahanan untuk penyandang disabilitas.
"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan adanya sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas dan ada juga disediakan pendamping," imbuhnya.
(iws/gsp)