Kabid SMK Dikbud Kena OTT, Pemprov NTB Bakal Usulkan Pemberhentian Sementara

Kabid SMK Dikbud Kena OTT, Pemprov NTB Bakal Usulkan Pemberhentian Sementara

Sui SUadn, Nathea Citra - detikBali
Kamis, 12 Des 2024 17:21 WIB
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi. (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal mengusulkan pemberhentian sementara kepada Ahmad Muslim, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Usulan dilakukan jika yang bersangkutan sudah resmi menjadi tersangka.

"Pemberhentian sementara namanya selama proses hukum berlangsung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, di Mataram, Kamis (12/12/2024).

Yusron menjelaskan status Ahmad Muslim masih menjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIA. Yusron belum dapat memastikan konsekuensi atau sanksi lebih detail kepada Ahmad Muslim. Sebab, BKD NTB hanya dapat menunggu keputusan resmi dari pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Yusron menekankan kasus ini menjadi pelajaran bagi pegawai lain untuk bersikap lebih profesional. Menurutnya, Penjabat (Pj) Gubernur maupun Sekretaris Daerah (Sekda) NTB tetap mengingatkan agar para pegawai mengikuti aturan yang ada.

"Lebih berorientasi kepada pelayanan masyarakat dan menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat melanggar ketentuan hukum," jelas Yusron.

Yusron prihatin dengan kasus OTT Ahmad Muslim. Pasalnya, Pemprov NTB tengah membangun birokrasi yang bersih.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirawan Ahmad, mengatakan sudah bertemu dengan Sekretaris Dikbud NTB pasca-OTT. Menurutnya, Pemprov NTB akan mengikuti prosedur penegakan hukum yang berlaku.

"Kalau masalah penegakan hukumnya kita serahkan kepada APH sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang Wirawan.

Wirawan menuturkan kasus OTT yang melibatkan ASN di lingkungan Pemprov NTB ini diharapkan tidak mengganggu eksekusi program akhir tahun, seperti finalisasi pelaksanaan program di bidang SMK, terutama dana alokasi khusus (DAK).

"Pokoknya kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku. Yang jadi atensi sekarang bagaimana efektivitas pelaksanaan kegiatan di bidang SMK pasca-OTT jangan sampai terganggu, itu yang sedang kami mitigasi bersama Dikbud," jelas Wirawan.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Mataram menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Rabu (11/12/2024), sekitar pukul 17.35 Wita. Kepala Bidang SMK, Ahmad Muslim, diciduk dengan barang bukti Rp 50 juta dalam operasi itu.

"Benar, tadi kami amankan beberapa barang bukti," ujar Regi saat dikonfirmasi pada Rabu malam.

"Ahmad Muslim, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi NTB (kami amankan)," imbuhnya.

Ahmad diduga melakukan pemerasan atau pungli, memanfaatkan jabatan yang dimilikinyaa. Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam OTT ini meliputi satu iPhone 11 warna hitam, satu iPhone 15 warna hitam, serta sebuah kantong kertas bertuliskan "Optik Tunggal" berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta.

Uang itu dalam pecahan Rp 50 ribu, dibungkus plastik merah, dan berada di dalam amplop cokelat berstempel PT Utama Putramas Mandiri. "Di sana bertuliskan 'biaya administrasi'," jelas Regi.

Diduga, uang tersebut berasal dari seorang pemasok bahan bangunan yang terkait dengan proyek pengadaan bahan bangunan di SMK Negeri 3 Mataram.

"Saat ini Kabid SMK sudah dibawa ke Satreskrim Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus ini," tandas Regi.




(iws/iws)

Hide Ads