Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram menetapkan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim alias AM, sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (11/12/2024).
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta yang diamankan dari meja kerja AM. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek pengerjaan fisik di SMKN 3 Mataram yang diberikan oleh kontraktor.
"Ya ini uang administrasi (proyek). Ini kan ada momentum ada sebab akibat. Berarti kan adanya proyek habis itu ada administrasinya seperti proposal yang diajukan oleh yang bersangkutan ke dinas sebagai kontraktor," kata Regi, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kabid SMK Kena OTT, Kadikbud NTB: Saya Malu |
"Dia ini meminta uang fee dengan peribahasa 5-10 persen," imbuhnya.
Proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2024. Regi menjelaskan, modus Muslim adalah meminta fee dengan ancaman memperlambat pencairan dana jika permintaan tidak dipenuhi.
Saat ini polisi mendalami apakah ada proyek lain di sekolah lain yang juga terkait kasus ini. Selain itu, aliran dana Rp 50 juta ini juga sedang ditelusuri, apakah masuk ke kantong pribadi Muslim atau ke pihak lain.
Dalam kasus ini, lima staf Muslim dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang disita berupa dokumen, uang tunai, dan alat komunikasi.
"Berdasarkan gelar perkara dan keterangan saksi, kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta total nilai kontrak proyek yang diduga menjadi objek pungli.
(dpw/dpw)