Round Up

Kasus IWAS dan 'Mitos' Pria Difabel Tak Bisa Lakukan Kekerasan Seksual

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 05 Des 2024 08:57 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Edi Wahyono)
Mataram -

Pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, MA. Belakangan, korban yang melapor sudah 13 orang, tiga di antaranya anak-anak.

"Total kalau dari yang sudah masuk BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu kan tiga orang, sekarang ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Ketua Komisi Difabel Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi kepada detikBali, Rabu (4/12/2024).

Joko merinci, dari 13 orang yang melapor, tiga di antaranya adalah anak-anak. Perihal korban anak, KDD telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. IWAS pun berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban, IWAS melakukan kekerasan seksual dengan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikis.

"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak, kami belum tahu," ujar Joko.

Penahanan IWAS Diperpanjang

Polda NTB memperpanjang status tahanan rumah IWAS (21). Perpanjangan tahanan rumah IWAS terhitung sejak Selasa (3/12/2024) hingga 20 hari ke depan.

"Status AG alias IWAS sebagai tahanan rumah sudah habis kemarin. Jadi diperpanjang," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dalam keterangan yang diterima detikBali, Rabu (4/12/2024).

Syarif menuturkan, saat ini, proses hukum terhadap kasus yang dimaksud yang menyeret IWAS sebagai tersangka sudah sampai pada tahap P-19, yakni berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi penyidik di kepolisian. Untuk itu, Syarif berujar, penyidik akan berupaya memenuhi sejumlah catatan jaksa.

"Yang perlu kami tegaskan, kami terus berkoordinasi dengan jaksa. Kami jalankan apa yang menjadi petunjuk jaksa, termasuk juga petunjuk-petunjuk lain yang masih sesuai koridor, kami penuhi," ujarnya.

'Mitos' Difabel Tak Bisa Berbuat Jahat

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menuturkan penyandang disabilitas seperti IWAS tetap bisa berbuat jahat. Mitos yang berkembang di masyarakat selama ini adalah penyandang cacat, apalagi tunadaksa tak bisa berbuat jahat.

Menurut Reza, penyandang disabilitas seperti IWAS tetap bisa berbuat jahat dengan menerapkan siasat psikologis. "Kalau bicara tentang disabilitas tunadaksa, ketika proses berpikirnya punya kecakapan, lalu menerapkan siasat psikologis, maka memungkinkan bagi dia untuk menaklukkan targetnya (korban)," jelasnya, Rabu (4/12/2024).

Reza berpendapat, IWAS justru bisa menggunakan keterbatasannya sebagai alat untuk mengelabui korbannya. "Tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas menjadikan keterbatasannya sebagai sebuah instrumen, semakin memperkuat sugesti yang ia berikan kepada target (korban)," ungkapnya.

Korban Sulit Cari Pertolongan

Reza juga mengungkapkan korban pelecehan atau kekerasan seksual cenderung sulit mencari pertolongan. Hal itu seperti yang dialami oleh korban pelecehan seksual yang dilakukan IWAS.

Menurut Reza, pria disabilitas itu memanfaatkan keterbatasannya sehingga terlihat lemah dan akhirnya menumbuhkan kepercayaan dari korbannya.

"Penyandang disabilitas yang berhasil memainkan siasat psikologis itu memanfaatkan keterbatasan dirinya untuk menumbuhkan kepercayaan dari target, sehingga si pelaku ini mempunyai power," jelasnya.

Tumbuhnya kepercayaan dari korban, Reza melanjutkan, membuat korban ketergantungan. Walhasil, korban yang mengalami pelecehan seksual enggan bercerita dan tak berdaya.

Reza menambahkan masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait penyandang disabilitas. Banyak yang beranggapan pelaku kekerasan seksual adalah orang yang brutal. Sedangkan pria difabel seperti IWAS tidak berdaya melakukan kejahatan.

"Ketika imajinasi tentang kekerasan seksual yang keliru itu digabung dengan anggapan-anggapan tentang penyandang disabilitas yang juga keliru tersebut, muncul pertanyaan bagaimana mungkin penyandang disabilitas bisa melakukan kekerasan seksual," tutur Reza.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.



Simak Video "Video: Penampakan IWAS Pria Difabel Jalani Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual"

(dpw/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork