Pria difabel berinisial IWAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Selain MA, korban pria tunadaksa yang tak memiliki tangan itu ditengarai lebih dari satu.
Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan IWAS di salah satu penginapan di Mataram, NTB, Nang's Homestay. Pemilik penginapan bahkan mendapati IWAS kerap membawa perempuan berbeda.
IWAS Bawa Perempuan Berbeda Tiap Hari
Shinta, pemilik homestay itu bahkan menyebut bahwa IWAS tak hanya sekali menyewa kamar di sana. Pria disabilitas itu bahkan terlihat membawa beberapa wanita berbeda dalam sehari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pribadi sering lihat (IWAS). Sehari itu bisa dua sampai tiga kali ke sini. Bisa siang dua kali, kadang malam sekali. IWAS ini kenal sama suami saya," kata Shinta saat ditemui detikBali pada Selasa (3/12/2024).
Ada Korban Tak Berani Melapor
Shinta menyebut, korban IWAS lebih dari satu. Namun, korban lain dari aksi pelecehan seksual itu, belum berani melaporkan ke polisi.
"Di sini juga ada korban, tapi dia nggak berani speak up. Dia juga korban," ujar Shinta.
Menurut Shinta, korban tak mengerti cara melaporkan peristiwa yang dialaminya. Ia menyebut teman-teman korban sudah mengetahui perbuatan IWAS.
"Dia (korban) bingung mau lapor ke mana, karena sudah lama juga, tapi dia ada teman-temannya saksinya. Kayaknya masih banyak korban lain yang belum bicara," imbuh Shinta.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
IWAS Dikira Playboy
Shinta sempat mengira IWAS adalah seorang playboy. Sebab, pria difabel itu kerap datang ke penginapan miliknya bersama perempuan yang berbeda. Menurut dia, IWAS bisa datang ke homestay itu berkali-kali dalam sehari.
"Kami kan kira dia (IWAS) playboy. Setiap hari dengan orang yang berbeda. Besok datang lain, besoknya lagi lain. Pokoknya sering," imbuhnya.
Korban IWAS Mayoritas Mahasiswi
Pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah, mengungkapkan korban pelecehan seksual oleh IWAS, terus bertambah. Mayoritas korban adalah mahasiswi.
"Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," kata Rusdin.
Rusdin menjelaskan dua orang merupakan korban persetubuhan dan satu orang korban pencabulan. Dari ketiga korban, hanya MA yang berani melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.
Kasus pelecehan seksual tersebut kini masih ditangani oleh Polda NTB. IWAS dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski telah menjadi tersangka, IWAS hanya menjadi tahanan rumah. Polisi tak menahan IWAS karena pria tersebut difabel dan fasilitas di Polda NTB belum memadai bagi tahanan difabel.
Simak Video "Video IWAS Memohon Tak Ditahan, Ngaku Tak Kuat Tahan Kencing di Sel"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/gsp)