Anggota Bidang IT Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial MCG ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa mahasiswi. Penetapan MCG sebagai tersangka diungkapkan pendamping korban, Joko Jumadi.
"Setahu saya sudah (ditetapkan tersangka) yang di polda," kata perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikBali, MCG sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Ia ditahan sekitar satu minggu.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Serupa dengan Pujewati, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, juga tak merespons pesan yang dikirim detikBali.
Diberitakan sebelumnya, Joko mengungkap korban dalam kasus ini seorang mahasiswi.
Kasus tersebut diduga terjadi pada Februari 2026 di sebuah kos-kosan wilayah Ampenan, Kota Mataram. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
"Ada ancaman secara verbal," ucap Joko, Senin (18/5/2026).
Sebelum kasus tersebut dilaporkan, korban sempat meminta agar pelaku menikahinya.
"Saya bantu mediasi, akhirnya pelaku mau menikahi korban," katanya.
Pertengahan jalan, pernikahan itu dibatalkan korban. Lantaran pelaku ketahuan selingkuh dengan perempuan lain. Setelah pernikahan dibatalkan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda NTB.
(iws/iws)