Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Bertambah Jadi 13 Orang, 3 Anak-anak

Mataram

Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Bertambah Jadi 13 Orang, 3 Anak-anak

Helmy Akbar - detikBali
Rabu, 04 Des 2024 14:45 WIB
Ketua Komisi Disabilitas Derah (KDD) NTB, Joko Jumadi,Β saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Ketua Komisi Disabilitas Derah (KDD) NTB, Joko Jumadi,Β saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria difabel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS, bertambah. Total yang melapor sudah 13 orang.

"Total kalau dari yang sudah masuk BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu kan tiga orang, sekarang ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Ketua Komisi Difabel Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi kepada detikBali, Rabu (4/12/2024).

Joko merinci, dari 13 orang yang melapor, tiga di antaranya adalah anak-anak. Perihal korban anak, dia menyebut pihaknya telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. IWAS pun berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," terang Joko.

"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban, IWAS melakukan kekerasan seksual dengan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikis.

"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak, kami belum tahu," ujar Joko.

Kasus ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads