Kejati NTB Teliti Berkas Perkara Pria Difabel Lecehkan Mahasiswi

Kejati NTB Teliti Berkas Perkara Pria Difabel Lecehkan Mahasiswi

Helmy Akbar - detikBali
Rabu, 04 Des 2024 19:59 WIB
Gedung Kejati NTB di Mataram. (Istimewa)
Foto: Gedung Kejati NTB di Mataram. (Istimewa)
Mataram -

Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pria difabel, IWAS (21), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Saat ini, berkas perkara tersebut masih diteliti oleh jaksa Kejati NTB.

"Iya berkas perkara IWAS sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejati. Saat ini, kami masih melakukan penelitian berkas melihat kelengkapan formil dan materiilnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra, Rabu (4/12/2024).

Efrien menjelaskan jika dalam penelitian jaksa terdapat kekurangan, berkas itu akan dikembalikan untuk dilengkapi penyidik Polda NTB.

"Saat ini kami masih menunggu dari jaksa peneliti. Kalau nanti ada kekurangan atau belum lengkap syaratnya, maka kami akan kembalikan untuk segera dilengkapi," bebernya.

Sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap, maka berkas perkara segera masuk tahap P-21 atau akan dilimpahkan berikut tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS mencuat tatkala salah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB pada 7 Oktober alu. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini dilaporkan ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

Dari pengembangan kasus, ditemukan sejumlah korban lain dari IWAS. Saat ini, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS tercatat sebanyak 13 orang. Tiga di antaranya adalah anak-anak. IWAS saat ini berstatus tahanan rumah.




(hsa/gsp)

Hide Ads