detikBali
Round Up

Alasan Bos Hotel Selandia Baru Tersangka Threesome Kini Tak Ditahan

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Alasan Bos Hotel Selandia Baru Tersangka Threesome Kini Tak Ditahan


Tim detikBali - detikBali

Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Foto: Ilustrasi kekerasan seksual. (iStock)
Mataram -

Seorang warga negara (WN) Selandia Baru berinisial RMS yang menjadi tersangka kekerasan seksual dengan tiga korban, kini tak lagi mendekam di penjara. Polisi mengungkapkan alasan melepas pria berusia 73 tahun yang merupakan pemilik hotel di Sekotong, Lombok Barat, itu.

Diketahui, RMS diduga kerap mengajak korbannya, warga Lombok Barat, melakukan hubungan seksual menyimpang, threesome.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan RMS tidak lagi mendekam di tahanan karena pertimbangan usia. Setelah tak lagi mendekam dalam tahanan, RMS berstatus tahanan rumah dan wajib lapor.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati membenarkan RMS sudah tidak lagi ditahan.

ADVERTISEMENT

"Wajib lapor, dia kooperatif," kata Pujewati, Senin (27/7/2026).

Usia Tersangka Sudah Lanjut

Menurut Pujewati, RMS saat ini berada di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Keputusan tidak lagi menahan tersangka diambil karena usianya yang telah lanjut. "Pertimbangan usia karena 60 tahun lebih," ungkapnya.

Ps Panit 1 Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda NTB Iptu Dewi Sartika mengatakan RMS kini menjalani tahanan rumah.

"Iya jadi tahanan rumah karena kondisi dan usianya yang sudah tua," sebut Dewi.

RMS Punya Penyakit Jantung

Selain faktor usia, kondisi kesehatan RMS juga menjadi pertimbangan. Dewi mengungkapkan tersangka sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat ditahan karena mengalami gangguan jantung.

"Kemarin waktu kita tahan sempat opname di rumah sakit karena kondisi kesehatan dan jantungnya," katanya.

RMS ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini terungkap setelah tiga korban mendatangi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram). Ketiganya merupakan warga Lombok Barat.

Ketua BKBH FH Unram Joko Jumadi mengatakan tiga korban tersebut terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki.

"Dua perempuan dan satu laki-laki (korbannya). Mereka melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," sebut Joko.

"Salah satu korban diiming-imingi akan dinikahi. Namun, justru dieksploitasi dan dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak wajar. Ada dua perempuan dengan si pelaku atau dua laki-laki dengan perempuan," jelas Joko.

Korban Dieksploitasi Tiga Tahun

Joko menuturkan salah satu korban mengaku telah dieksploitasi selama tiga tahun untuk melakukan hubungan seksual yang tidak wajar oleh terlapor.

Menurut Joko, praktik hubungan seksual tersebut bukan hanya dilakukan RMS, tetapi juga melibatkan istrinya. Ia menyebut keduanya memiliki fantasi seksual yang menyimpang.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads
LIVE