GAA syok ketika mengetahui anaknya, IWAS (21), ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. IWAS merupakan seorang tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan. Ia diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saya syok berat. Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" ujar GAA, ibu dari IWAS, kepada detikBali, Minggu (1/12/2024).
Ia menuturkan IWAS sudah menjadi penyandang disabilitas sejak lahir. Menurutnya, anak bungsu dari dua bersaudara itu hingga kini masih terus ditemani saat beraktivitas. Termasuk saat mandi maupun buang air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang saya masih memandikan dia. Kalau ke mana-mana, dia ada kendaraan khusus motor roda empat," imbuh GAA.
GAA masih yakin anaknya tidak bersalah. Meski menjadi penyandang disabilitas, IWAS aktif berkesenian karena kuliah jurusan pendidikan seni di kampus swasta di Mataram. GAA berharap polisi meninjau kembali penetapan IWAS sebagai tersangka.
"Saya ingin anak saya bebas, biar bisa main gamelan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan penetapan tersangka terhadap IWAS sudah berdasarkan dua alat bukti. Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dua saksi ahli.
"Ya, sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," ujar Pujewati, Sabtu (30/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 7 Oktober lalu. Menurut Syarif, IWAS mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. IWAS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," kata Syarif.
Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, seperti satu jilbab, dua hem, dan satu rok. "Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga," imbuh Syarif.
Lihat juga Video 'Kronologi Pembunuhan Wanita di Jalan Trans Sulawesi, Korban Juga Diperkosa':
(iws/gsp)