Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan penyidik Unit Tipikor telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ridwan. "Jadwalnya akan kami periksa dalam minggu ini," kata Yogi, Rabu (30/10/2024).
Selain Ridwan, penyidik juga mengagendakan memeriksa lima saksi dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok. Walhasil, ada sebanyak enam saksi yang bakal diperiksa penyidik. Semuanya sudah dilayangkan surat pemanggilan.
Pemeriksaan enam saksi itu merupakan bagian dari upaya polisi untuk memperkuat indikasi atau dugaan korupsi sewa alat berat di Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok yang telah berjalan sejak 2021.
Selain memeriksa para saksi, sambung Yogi, penyidik Unit Tipikor juga menggandeng Inspektorat NTB untuk mengaudit kerugian negara. "Tentunya akan gandeng inspektorat," ungkap Yogi.
Sebelumnya, Polresta Mataram menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dalam kasus korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB.
Pantauan detikBali, alat berat jenis ekskavator dengan nomor rangka CAT030DJBZP03569 disimpan oleh Fendy selaku penyewa yang beralamat di Lombok Timur. Alat berat itu disimpan di gudang milik warga bernama Surya di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Tampak alat berat yang disewa oleh Fendy tersebut telah rusak. Beberapa rantai besinya copot dan hilang. Bahkan, mesin utamanya tidak ditemukan penyidik.
(iws/dpw)