Kasus Korupsi Alat Berat, Dinas PUPR NTB Ikut Buru Grader-2 Truk yang Raib

Kasus Korupsi Alat Berat, Dinas PUPR NTB Ikut Buru Grader-2 Truk yang Raib

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 22 Okt 2024 09:02 WIB
Kasi Peralatan di Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB Khaerul Anwar, Senin (21/10/2024). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Kasi Peralatan di Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB Khaerul Anwar, Senin (21/10/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi penyitaan ekskavator oleh penyidik Polresta Mataram. Ekskavator itu merupakan salah satu barang bukti dalam kasus korupsi sewa alat berat senilai Rp 3 miliar di Lombok Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Peralatan di Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Khaerul Anwar mengungkapkan penyewa bernama Fendy membawa tiga alat berat sejak 2021. Ketiganya belum dikembalikan. Sedangkan satu ekskavator yang disewa Fendy ditinggal dalam keadaan rusak.

Sampai sekarang tiga alat berat yang merupakan aset Balai Pemeliharaan Jalan itu keberadaannya belum diketahui. Khaerul menjelaskan tiga alat berat itu berupa grader (alat berat untuk meratakan tanah) dan dua truk.

"Ya kami ikut mencari. Ada satu grader dan dua truk yang belum kami tahu di mana disimpan oleh Fendy," ujar Khaerul, Senin (21/10/2024).

"Terakhir komunikasi dengan orang dinas itu dua tahun lalu. Itu pun saya belum masuk ke PUPR," sambungnya.

Menurut dia, harga sewa grader yang harus dibayar Fendy sebesar Rp 1,6 juta per hari. Harga sewa grader lebih mahal dibanding ekskavator yang dihargai Rp 1,2 juta per hari.

"Kami kan cuma punya ekskavator satu unit. Sekarang kami temukan sudah rusak parah. Ini jika diperbaiki Rp 300 juta itu pun belum tentu bisa kembali beroperasi," ujarnya.

Harga satuan eksavator yang disewa oleh Fendy sejak 2021 itu mencapai Rp 1,5 miliar. Begitu juga dengan harga grader yang belum diketahui keberadaannya mencapai Rp 1,2 miliar.

"Untuk kerugian tinggal dikalikan harga sewa dan harga unit. Kalau dump truck kan kami sewakan Rp 350 ribu per hari untuk satu unit. Segitu jumlah kerugian yang kami alami," beber Khaerul.

Dia pun menaksir kerugian yang dialami pihak Balai Pemeliharaan Jalan dalam kasus tersebut mencapai angka Rp 3 miliar. Angka itu muncul dari uang sewa yang belum dibayarkan dan alat berat yang belum dikembalikan oleh Fendy.

"Jadi uang sewa itu tidak bisa masuk ke PAD," katanya.

Terpisah, Surya, pemilik lokasi tempat penyimpanan ekskavator yang rusak milik Dinas PUPR NTB, mengaku terakhir bertemu dengan Fendy sekitar awal 2022. Kala itu, Fendy datang ke lokasi untuk mengeruk bukit milik tetangga Surya yang tidak jauh dari gudang tersebut.

"Dia sempat mengeruk bukit di sebelah gudang. Jadi belum selesai pekerjaannya ekskavator itu rusak barulah dia titip di gudang," tandas Surya.

Sebelumnya, Polres Mataram menyita barang bukti satu ekskavator dalam penyelidikan kasus korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar.

Pantauan detikBali, alat berat itu disimpan oleh Fendy selaku penyewa yang beralamat di Lombok Timur. Ekskavator itu disimpan di gudang milik Surya di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Alat berat yang disewa oleh Fendy tersebut telah rusak. Beberapa rantai besinya copot dan hilang. Bahkan, mesin utamanya tidak ditemukan penyidik.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan polisi menemukan alat berat tersebut berdasarkan informasi dari salah satu operator yang sempat menggunakan ekskavator itu pada 2021.

Menurut Yogi, ekskavator yang sempat disewakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok di Dinas PUPR NTB rupanya dalam kondisi rusak parah.

"Hari ini kami bersama Unit Tipidkor dan Balai Pemeliharaan Jalan melakukan upaya paksa atau penyitaan sekaligus pemasangan garis polisi untuk mengamankan barang bukti," ujar Yogi ditemui di lokasi barang bukti, Senin.




(hsa/gsp)

Hide Ads