Satu lagi tersangka korupsi gratifikasi 'uang siluman' di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan praperadilan. Dia adalah Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan praperadilan untuk melawan Kejaksaan Tinggi (NTB) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Praperadilan diajukan setelah Acip ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan praperadilan yang dimohonkan Acip. "Iya sudah masuk," ucap Kelik, Senin (8/12/2025).
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, praperadilan Acip terdaftar pada Kamis (4/12/2025). Termohon adalah Kajati NTB, Wahyudi. Praperadilan itu tercatat dengan perkara nomor 25/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Sidang perdananya akan digelar pada Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, dua tersangka gratifikasi 'uang siluman' DPRD NTB melawan Kejati NTB dengan mengajukan praperadilan ke PN Mataram. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat dan Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Kajati NTB, Wahyudi, menanggapi praperadilan yang diajukan para tersangka. Baginya, langkah praperadilan yang dilakukan mereka merupakan hak dari tersangka sendiri.
"Itu haknya, nggak apa-apa," terang Wahyudi.
Kejati menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip sebagai tersangka gratifikasi 'uang siluman' dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersanga sudah ditahan. Tersangka IJU dan Hamdan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan Acip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
(hsa/hsa)










































