"Betul. Sudah jadi tersangka setelah status hukumnya dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Dirpolairud Polda NTT, Kombes Deffi Irwan Nasution, Jumat (11/10/2024).
Nasution mengungkapkan Kamaludin dijerat dengan Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kamaludin kini terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
Barang bukti yang diamankan, Nasution berujar, yaitu satu perahu motor ketinting, berbagai jenis ikan hasil mengebom, dua bungkus rokok, potongan obat nyamuk bakar, kacamata selam, dua botol kaca berisi bahan peledak siap pakai, tiga sumbu ledak, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Unit Polairud Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Kami juga masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Nasution.
Nasution membeberkan Ditpolairud Polda NTT telah menangani tujuh kasus pengeboman ikan yang tersebar di seluruh perairan NTT dengan melibatkan 14 pelaku. Dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya sudah P21 dan satunya masih dalam tahap penyidikan.
"Kami terus melakukan patroli intensif dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga 2024 untuk memberantas praktik-praktik ilegal, seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT," tandas Nasution.
Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda NTT menangkap seorang pria berinisial K saat sedang mengebom ikan di perairan Maukaro, Kabupaten Ende, NTT, Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 10.15 Wita.
"Benar. Terduga pelakunya sudah kami amankan di Pos Polairud Markas Unit Sikka," ujar Dirrpolairud Polda NTT, Kombes Deffi Irwan Nasution, Rabu sore.
Nasution menjelaskan penangkapan itu berawal saat polisi menerima informasi dari warga terkait aksi pengeboman ikan yang marak terjadi. Polisi kemudian, melakukan patroli laut menggunakan Kapal Patroli (KP) Pulau NDAO 3009 pada pukul 09.00 Wita.
Selanjutnya, tim patroli menemukan sebuah perahu motor yang diawaki oleh K sedang beraktivitas di lokasi kejadian. Dia terlihat berenang sambil menarik perahu yang diduga sedang memantau target ikan yang akan dibom.
Beberapa saat kemudian, K melemparkan bahan peledak yang disertai suara ledakan dan semburan air. K kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati setelah ledakan.
Saat polisi mendekatinya, K sedang menyelam. Polisi langsung memeriksa isi kapalnya dan menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol kaca, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan sejumlah ikan dari berbagai jeni.
"Saat kami amankan dan interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami juga sedang memintai keterangannya untuk menentukan status hukum lebih lanjut," jelas Nasution.
(hsa/gsp)