
Polisi Tetapkan Pengebom Ikan di Ende sebagai Tersangka
Kamaludin, pengebom ikan di perairan Maukaro, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
Kamaludin, pengebom ikan di perairan Maukaro, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
Ditpolairud Polda NTT menangkap pria berinisial K saat mengebom ikan di perairan Maukaro. Polisi temukan bom ikan dan barang bukti lainnya di kapalnya.