
Polisi Tetapkan Pengebom Ikan di Ende sebagai Tersangka
Kamaludin, pengebom ikan di perairan Maukaro, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
Kamaludin, pengebom ikan di perairan Maukaro, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
Kamaludin viral karena videonya mengacungkan jari tengah. Namun kini, ia sudah tak lagi memperlihatkan pose tersebut di media sosialnya.
Teman dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, divonis 7 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap USD 40 ribu dari pengusaha Basuki Hariman.