Nyoman Sukena Terdakwa Kasus Landak Jawa Jadi Tahanan Rumah

Denpasar

Nyoman Sukena Terdakwa Kasus Landak Jawa Jadi Tahanan Rumah

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 12 Sep 2024 15:07 WIB
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Nyoman Sukena, terdakwa perkara pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica), kini tidak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Sukena kini menjadi tahanan rumah karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menimbang bahwa melakukan penangguhan penahanan, maka majelis hakim dapat melakukan penahanan dari satu jenis penahanan ke jenis penahanan lainnya," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

"Pertimbangan Nyoman Sukena kepala keluarga, dialihkan penahanan rutan (rumah tahanan Lapas Kerobokan) ke penahanan rumah," imbuh Bamadewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamadewa mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu, Sukena dikenakan wajib lapor. Sukena dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setiap Selasa dan Kamis selama tahapan persidangan.

"Dengan catatan, saudara harus kooperatif karena ini (pengalihan penahanan) bukan harga mati. Ini bisa dicabut. Saya yakin saudara bisa melaksanakan dengan baik," kata Hakim Ketua Bamadewa.

ADVERTISEMENT

Permohonan pengalihan penahanan tidak hanya dilayangkan pengacara dan keluarganya Sukena. Ada juga permohonan penangguhan penahanan dari pihak lain, seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka.

"Ada surat permohonan dari kuasa hukum melakukan penjaminan penangguhan penahanan. Ada juga surat permohonan penangguhan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan anggota DPR RI juga. Intinya meneruskan permohonan dari penasihat hukum," katanya.

Tak hanya soal permohonan pengalihan penahanan. Sukena juga telah menunjuk pengacara baru. Hal itu juga telah direstui Hakim Ketua Bamadewa. Menurutnya, pergantian kuasa hukum merupakan hak terdakwa.

Sukena mengungkapkan mencabut sendiri penugasan pengacaranya melalui surat pencabutan kuasa hukum. Pencabutan itu sudah dibicarakan antara dirinya dan keluarganya. Hanya saja, Sukena enggan berkomentar alasan dirinya menunjuk pengacara baru untuk mendampinginya selama tahapan persidangan.

"Saya sendiri. Dicabut kemarin," kata Sukena lalu melambaikan tangan menolak berkomentar alasan pencabutan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa itu mencabut kuasa pengacaranya, Maqdir Ismail. Sukena meneken surat pencabutan kuasa itu pada Senin (9/9/2024). Padahal kasus yang bergulir di pengadilan itu tengah menjadi sorotan

Dikonfirmasi detikBali, Maqdir Ismail membenarkan hal tersebut. Surat pencabutan kuasa itu diterimanya dari salah seorang rekannya, Bayu, pada Senin siang. Surat itu disampaikan langsung istri Sukena kepada Bayu untuk kemudian diteruskan kepada Maqdir.




(hsa/hsa)

Hide Ads