Seorang pria berinisial IGNGRY ditangkap Polsek Sukawati di rumahnya di kawasan Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Bali, Minggu (7/12/2025). Pria 28 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan setelah menipu pedagang warung Madura di Gianyar.
Penipuan bermula saat IGNGRY mendatangi sebuah warung Madura di Jalan Ida Bagus Japa No. 100, Banjar Pagutan Kaje, Desa Batubulan, Sukawati, Jumat (28/12/2026) malam. Ia datang mengenakan pakaian adat Bali, berkemeja hitam, kamen batik, selendang poleng, dan udeng batik hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di warung, IGNGRY meminta top up dana sebesar Rp 750 ribu ke sebuah nomor. Ia lantas pura-pura berbelanja bir.
"Pas pedagangnya, Siti Mustanira, ini mengambilkan pesanan bir, pelaku kabur," jelas Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa dihubungi detikBali, Senin (8/12/2025).
IGNGRY kabur menggunakan motor Beat ke arah barat. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 750 ribu. Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kami bisa melakukan penangkapan karena pelaku teridentifikasi dalam rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelaku juga diketahui residivis kasus narkotika," tandas Suaka.
(nor/nor)










































