Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Selaparang, Mataram, NTB, Amenah (50) ditangkap polisi karena mengedarkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl. Polisi menyita ribuan pil yang dilarang beredar bebas itu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Suputra mengatakan Amenah ditangkap saat sedang bertransaksi dengan pembelinya, Rabu (4/9/2024) malam, sekitar pukul 21.45 Wita. Mereka bertransaksi di kos Amenah di Kelurahan Punia.
"Pelaku ini transaksi dengan pembeli bernama Sugih Ramdi Azistian asal Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram," ujar Suputra dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menggeledah kamar kos Amenah dan menemukan 8 botol plastik berisi masing-masing 1.000 pil warna putih yang diduga obat Trihexyphenidyl.
Pegtugas juga menemukan 131 butir Tramadol dan 22 butir Trihexyphenidyl pada tempat terpisah yang siap edar.
"Kami juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 70.000, dua buah dompet dan satu buah tas warna hitam milik Amenah," tegasnya.
Kepada polisi, Amenah mengaku mendapat abat terlarang itu dari seseorang di Palembang, Sumatera Selatan. "Bosnya orang Palembang. Tapi menerima barang dari perantara orang Ampenan, Kota Mataram," katanya.
Suputra juga menerangkan Amenah kerap menerima barang melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Dia merupakan seorang residivis dengan kasus serupa tahun 2018 lalu. "Dia kerap dikirimi barang lewat paket, dan dia residivis," katanya.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka untuk pembeli barang masih berstatus saksi sementara," tandas Suputra.
(dpw/gsp)