Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mangkir dalam sidang praperadilan perdana yang dimohonkan oleh Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Acip merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang ditetapkan tersangka kasus korupsi gratifikasi 'uang siluman'. Total ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejati NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jaksa) tidak hadir tanpa keterangan," kata Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, Jumat (12/12/2025). Sandi adalah hakim tunggal sidang praperadilan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Acip harus ditunda akibat jaksa tak hadir. Sidang akan kembali digelar pekan depan, Kamis (18/12/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, belum mengetahui alasan jaksa tidak hadir pada sidang praperadilan itu. "Belum dapat info dari Bidang Pidsus," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Acip ditetapkan tersangka kasus korupsi gratifikasi 'uang siluman' bersama Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat dan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar). IJU dan Hamdan juga melawan lewat praperadilan.
Ketiga anggota DPRD NTB ini ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acip, IJU, dan Hamdan sudah ditahan. IJU dan Hamdan Kasim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan Acip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
(hsa/hsa)










































