Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditangkap, keduanya tengah menimbang sabu.
Dua pengedar yang ditangkap itu yakni K (50) dan HAH (31). Mereka ditangkap di rumah HAH.
"Saat ditangkap di TKP. Keduanya sedang menimbang barang. Jadi belum sempat diedarkan," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredy mengungkapkan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari masyarakat yang menyebut jika akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Kopang.
"Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak ke sana dan kami berhasil mengamankan dua orang terduga inisial HAH dan K," ujarnya.
Saat penggerebekan, Fredy melanjutkan, polisi menemukan sabu seberat 139 gram. Barang haram tersebut rencananya diedarkan oleh HAH ke salah satu calon pembeli yang masih ditelusuri keberadaannya.
"Jadi pada saat itu, si K membawa barang seberat 139 gram yang rencananya dijual kepada salah seorang yang masih kami dalami melalui perantara si HA," imbuhnya.
Menurut Fedy, barang tersebut dibawa oleh K dari Jember menuju Lombok melalui jalur darat. Rencananya dijual dengan harga Rp 1 juta per gram.
"Jadi belum sempat diedarkan masih ditimbang. Kalau pengakuan si K. Dia dapat dengan harga Rp 500 ribu per gram dari pengedar di Jember," ungkapnya.
Fedy menjelaskan sumber barang ini masih didalami oleh kepolisian. Ini mengingat K hanya berkomunikasi dengan pengedar besar melalui telepon saat bertransaksi.
"Jadi si K ini mendapatkan instruksi pada saat mereka transaksi di Jember. Jadi sistemnya di 'ranjau'. Tidak pernah ketemu, transfer uang langsung barang ditaruh di suatu tempat," imbuhnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 139 gram, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip transparan, dan empat handphone.
"Pasal yang kami kenakan itu Pasal 132,114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 25 tahun," pungkas Fredy.
(dpw/dpw)