2 Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Korupsi KUR BSI

Mataram

2 Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Korupsi KUR BSI

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 14 Agu 2024 18:54 WIB
Kejaksaan Tinggi NTB. FOTO: (Ahmad Viqi/detikBali).
Kejaksaan Tinggi NTB. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. Dua dari empat tersangka baru itu adalah anggota DPRD Lombok Tengah.

Adapun anggota dewan yang ditetapkan jadi tersangka itu yakni Muhammad Sidik alias MS dan Mahrup alias M. Mereka berdua adalah wakil rakyat dari PKS.

Mahrup membenarkan statusnya sebagai tersangka. Dia menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah terima suratnya kemarin. Kami ikuti saja proses hukum yang ada," singkat Mahrup dihubungi detikBali, Rabu (14/8/2024) malam.

Mahrup juga membenarkan tersangka lain merupakan anggota DPRD dari partai yang sama inisial MS alias Muhammad Sidik dari Dapil VI Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

"Benar Muhammad Siddik, yang anggota DPRD ada dua saja," cetus Mahrup.

"Kalau masalah kasus saya serahkan ke pengacara nanti dijelaskan sama beliau, nggih," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan keempat tersangka tersebut insial DR, MSZ, MS dan M. Keempat pelaku merupakan pengusaha atau offtaker.

"Informasi sementara seperti itu," kata Efrien, Rabu (14/8/2024).

Total sudah 6 tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian Rp 21,3 miliar tersebut. "Sudah ada enam total tersangka," singkat Efrien.




(dpw/dpw)

Hide Ads