Duduk Perkara 2 Pejabat Utama BSI di NTB Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Round Up

Duduk Perkara 2 Pejabat Utama BSI di NTB Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 29 Mei 2024 09:47 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati saat konferensi di ruangan Media Center Kejati NTB, Senin (11/12/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua pejabat utama Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tersangka korupsi. Dua pejabat BSI di NTB itu terjerat kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022 senilai Rp 21,3 miliar.

"Jadi, kami sudah menetapkan dua tersangka berinisial SE dan WKI. Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang bank," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati di Mataram, Selasa (28/5/2024).

Elly mengungkap duduk perkara penetapan dua pejabat itu menjadi tersangka. Mereka diproses melalui dua berkas perkara berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elly menyebutkan peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB. "Intinya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang di NTB," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dalam penetapan tersangka, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

"Untuk penyaluran di Mataram itu ada kerugian Rp 8,3 miliar. Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp 13 miliar. Cuma untuk pastinya, tunggu hasil BPKP," tegas dia.

Untuk menguatkan nilai kerugian negaranya, Elly melanjutkan, jaksa sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. "Harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi dan secara intensif dan berikan data ke auditor BPKP," katanya.

Elly menyatakan kasus tersebut terus berjalan. "Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan ada tersangka lain. Tunggu saja," tandas Elly. Sejauh ini, BSI belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads