Kejati NTB Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Korupsi Dana KUR BSI

Kejati NTB Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Korupsi Dana KUR BSI

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 14 Agu 2024 16:42 WIB
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (14/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (14/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan empat tersangka baru kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) 2021-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan keempat tersangka tambahan tersebut berinisial DR, MSZ, MS, dan M. Keempat tersangka merupakan pengusaha atau offtaker.

"Informasi sementara seperti itu," kata Efrien, Rabu (14/8/2024).

Kejati NTB total telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus tipikor BSI tersebut yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 21,3 miliar. Namun, Efrien belum bisa berbicara terkait peran masing-masing tersangka.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB menetapkan dua pejabat BSI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana KUR tahun 2021-2022 senilai Rp 21,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati mengungkapkan dua pejabat bank yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berinisial SE dan WKI.

"Jadi, kami sudah menetapkan dua tersangka berinisial SE dan WKI. Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang bank," kata Elly, Selasa (28/5/2024).

Elly menjelaskan jaksa menetapkan kedua tersangka dalam berkas penyidikan berbeda. "Ini dari dua penyidikan yang kami lakukan," katanya.

Elly menyebutkan peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR.

Elly mengungkapkan dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB. "Intinya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang di NTB," bebernya.




(hsa/hsa)

Hide Ads