Enam tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) belum ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Korupsi itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,3 miliar.
"Alasan belum ditahan (karena) alasan subjektif penyidik. Itu saja. Namanya masih dugaan tipikor, nanti perlu dibuktikan di persidangan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis (15/8/2024).
Efrien berujar penyidik juga membidik keterlibatan tersangka lain. Pada intinya, jelas Efrien, penyidik masih terus melakukan perkembangan adanya keterlibatan tersangka lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bisa dikembangkan (keterlibatan pelaku lain). Ini saja sudah ada enam tersangka. Ada kemungkinan ya (penambahan tersangka)," terangnya.
Efrien menjelaskan, dari enam orang yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya merupakan kepala cabang BSI Sweta, Sandubaya, dan cabang Majapahit Mataram berinisial SE dan WKI. Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Sidik dan Mahrup merupakan anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB kembali menetapkan empat tersangka baru kasus tipikor BSI dalam penyaluran dana KUR 2021-2022.
Efrien mengatakan keempat tersangka tambahan tersebut berinisial DR, MSZ, MS, dan M. Keempat tersangka merupakan pengusaha atau offtaker. Namun, Efrien belum bisa berbicara terkait peran masing-masing tersangka.
"Informasi sementara seperti itu," kata Efrien, Rabu (14/8/2024).
(hsa/hsa)