2 Pejabat BSI di NTB Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR Rp 21,3 Miliar

2 Pejabat BSI di NTB Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR Rp 21,3 Miliar

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 28 Mei 2024 15:43 WIB
Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawaty (kiri) didampingi Asintel Kejati NTB I Wayan Riana (kanan) dan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, Selasa (28/5/2024). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawaty (kiri) didampingi Asintel Kejati NTB I Wayan Riana (kanan) dan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, Selasa (28/5/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022 senilai Rp 21,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati mengungkapkan dua pejabat bank yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berinisial SE dan WKI.

"Jadi, kami sudah menetapkan dua tersangka berinisial SE dan WKI. Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang bank," kata Elly, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elly menjelaskan jaksa menetapkan kedua tersangka dalam berkas penyidikan berbeda. "Ini dari dua penyidikan yang kami lakukan," katanya.

Elly menyebutkan peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR.

Elly mengungkapkan dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB. "Intinya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang di NTB," bebernya.

Dalam penetapan tersangka, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

"Untuk penyaluran di Mataram itu ada kerugian Rp 8,3 miliar. Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp 13 miliar. Cuma untuk pastinya, tunggu hasil BPKP," tegas dia.

Untuk menguatkan nilai kerugian negaranya, Elly melanjutkan, jaksa sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. "Harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi dan secara intensif dan berikan data ke auditor BPKP," katanya.

Elly menyatakan kasus tersebut terus berjalan. "Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan ada tersangka lain. Tunggu saja," tandas Elly. Sejauh ini, BSI belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.




(hsa/gsp)

Hide Ads