Sembilan warga ditahan Polda NTB lantaran diduga merusak atau membakar gazebo milik PT Esa Suwardana Thani di Pantai Selong Belanak pada Senin (3/6/2024). Warga Dusun Tomang-Omang menuntut Polda NTB agar membebaskan sembilan warga itu.
"Kami minta mereka yang ditahan dilepaskan karena mereka murni mempertahankan lahan sengketa di sana," ujar Supardi Yusuf, perwakilan warga, Kamis siang (1/8/2024).
Sembilan warga yang ditahan antara lain Amaq Ela, Didik Buuhari Muslim, San, Sanuri, Adnan Sahdan, Lalu Rahman, dan Lalu Putradi. Didik Buuhari Muslim merupakan Kepala Dusun Tomang-Omang.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolda NTB untuk mengeluarkan sembilan warga kami dari tahanan karena mereka tidak bersalah," ujarnya.
Selain itu, Supardi berujar, warga Dusun Tomang-Omang juga menuntut agar Polda NTB menindak PT Esa Suwardana Thani. Sebab, perusahaan itu telah melanggar kesepakatan dengan masyarakat.
Perusahaan itu sebelumnya sepakat untuk membangun di tanah yang tidak bermasalah. Kesepakatan itu berdasarkan berita acara kesepakatan pada Kamis (31/12/2020).
Selain itu, gazebo yang dirusak dan dibakar oleh warga Dusun Tomang-Omang berada dalam area sempadan pantai. Menurut Supardi, perusahaan tidak berhak mengeklaim tanah dalam sempadan pantai.
Pembangunan gazebo di sempadan pantai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Tengah 2011-2031.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan penahanan sembilan warga Dusun Tomang-Omang akibat pengerusakan hingga pembakaran gazebo milik PT Esa Suwardana Thani di Pantai Selong Belanak.
"Yang pasti kami lakukan proses adalah pengerusakan barang milik orang. Tidak terkait dengan permasalahan lahan itu ada ranahnya sendiri," ujar Syarif.
Sembilan warga Dusun Tomang-Omang yang ditahan telah menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang dan melakukan perusakan milik orang lain.
"Soal lahan kalau memang mereka merasa memiliki atas hak silahkan diuji di pengadilan ya," jelas Syarif.
(nor/hsa)