Seorang residivis bernama Ketut Hendra Setiawan kembali ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Pria berusia 27 tahun itu nekat mencuri pratima di dua pura di Kelurahan Astina dan Kelurahan Banjar Jawa, Buleleng, sekitar Maret lalu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan polisi awalnya mendapat laporan hilangnya pratima di Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Selasa (26/3/2024). Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban serta saksi-saksi di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku bernama Hendra Setiawan alias To'E yang merupakan residivis kasus pencurian. Hendra pun ditangkap di rumah keluarganya di Kelurahan Banyuning, Buleleng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya mengambil barang-barang tersebut," kata Widwa saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (25/7/2024).
Hendra mengaku telah mencuri pratima di Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, dan Merajan Pasek Gelgel, Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, Buleleng. Tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 Wita. Ia masuk melalui pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil pratima di gedong penyimpanan.
Pratima yang dicuri terdiri dari dua keris berukuran kecil, dua kalung emas, empat gelang emas, 571 uang kepeng (pis bolong), lontar, lima perhiasan bunga cempaka, dan dua perhiasan bunga melati.
Hendra menjual pratima berupa berbagai perhiasan emas hasil curiannya kepada pedagang di pinggir jalan seharga Rp 4,7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dipakai memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hendra kini terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
(iws/iws)