Pengadilan Tinggi Denpasar Segera Sidang Banding Kasus Nyepi di Sumberklampok

Pengadilan Tinggi Denpasar Segera Sidang Banding Kasus Nyepi di Sumberklampok

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 25 Jul 2024 11:58 WIB
Masyarakat Forum Bali Shanti berdemo di Kejati Bali terkait kasus penodaan Nyepi di Sumberklampok, Kamis (25/7/2024). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Masyarakat Forum Bali Shanti berdemo di Kejati Bali terkait kasus penodaan Nyepi di Sumberklampok, Kamis (25/7/2024). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terkait kasus warga yang ngotot rekreasi ke Pantai Prapat Agung, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), saat Nyepi 2023. Upaya banding dilakukan setelah PN Singaraja menjatuhi hukuman pidana selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun untuk dua terpidana, yakni Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad.

Asintel Kejaksaan Tinggi Bali Chandra Purnama menjelaskan sidang banding kasus itu masih berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Menurutnya, pengajuan banding sudah dilakukan sepekan setelah sidang vonis.

"Kami punya aturan main. Ketika (vonis) tidak seperti apa yang kami tuntut, dari putusan pengadilan, kami lakukan upaya hukum. Upaya hukum banding ini, kami lakukan sejak tanggal 19 Juni 2024," kata Chandra kepada detikBali, Rabu (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra menegaskan kasus tersebut masih berlanjut di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Dia menyarankan masyarakat yang tak terima dengan vonis hakim PN Singaraja untuk menyampaikan aspirasinya ke PT Denpasar.

Wakil Ketua PT Denpasar Wayan Karya mengatakan pengajuan surat banding kasus tersebut sudah terdaftar sejak 5 Juli 2024. Ia memastikan pengajuan banding itu sudah diperiksa dan akan dimusyawarahkan oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Sudah pemeriksaan dan sepertinya akan dimusyawarahkan oleh majelisnya. Mudah-mudahan dalam waktu singkat sudah diputuskan," kata Karya.

Karya menerangkan majelis hakim berencana memutuskan perkara itu pada 31 Juli 2024. Dia memastikan putusan bandingnya sudah melalui proses yang objektif dan independen.

"Kami tidak boleh mengomentari (putusan) majelis hakim karena sifatnya independen," imbuh Karya.

Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dijatuhi hukuman percobaan oleh PN Singaraja pada 13 Juni lalu. Kedua terdakwa kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, itu dikenakan pidana selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Majelis hakim menyatakan Ahmat Zaini dan Muhammad Rasyad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Warga Protes Putusan PN Singaraja

Sejumlah elemen warga yang menamakan diri Forum Bali Shanti memprotes vonis majelis hakim terhadap dua terpidana kasus penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok tersebut. Puluhan massa dari Forum Bali Shanti berdemo dengan berjalan kaki dari Lapangan Puputan Renon ke kantor Kejati Bali pada Kamis (25/7/2024). Mereka menyuarakan kekecewaannya atas vonis majelis hakim di PN Singaraja atas kasus itu.

"Kasus penodaan Hari Raya Nyepi di Sumberklampok sudah sangat nyata," kata Koordinator Forum Bali Shanti I Putu Dika Adi Suantara saat berdemo di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis.

Massa kemudian berlanjut berdemo di Pengadilan Tinggi Denpasar. "Kami berharap dan mendorong Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS untuk mempertimbangkan lebih bijak," kata Dika.




(iws/gsp)

Hide Ads