"Diamankan di sebuah kos wilayah Cakranegara," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana via WhatsApp, Minggu (7/7/2024).
Rio mengatakan IP ditangkap tim Sub Direktorat (Subdit) I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Jumat (26/6/2024). "Lebih detail nanti akan diekspos bersamaan dengan hasil Operasi Antik 2024 oleh Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq," jelasnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Dhafid Siddiq mengatakan ganja yang disita dari IP dikirim melalui jasa ekspedisi. Modusnya, paket ganja itu terselubung sebagai pengiriman baju ke alamat kos IP.
IP mendapatkan kiriman ganja dari bosnya berinisial D dari Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). "Dia dijanjikan upah puluhan juta untuk menerima paket tersebut di Mataram untuk kemudian selanjutnya akan diserahkan ke penerima yang akan ditentukan oleh bos pelaku inisial D," ucapnya.
Dhafid mengatakan ganja seberat 20 kg tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi via jalur darat. Ganja itu dibungkus menggunakan kardus berisi 20 aluminium foil dengan masing-masing berat 1 kg.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada alamat pengirim barang disebut secara umum tidak detail dengan mencantumkan nomor handphone. Ternyata nomor tersebut tidak aktif," ujarnya.
IP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja berdasar hasil tes urine.
"Sudah kami tahan bersamaan dengan barang bukti. Sesuai keterangan pelaku, baru pertama kali ke Lombok hanya untuk menerima barang dari bosnya. Siapa penerima barang masih kami dalami," tandas Dhafid.
(iws/gsp)