Istri bakal calon wakil gubernur (cawagub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Moh Suhaili Fadhil Thohir, Lale Laksmining Puji Jagat, diperiksa selama 3,5 jam di Polda NTB. Lale Laksmining diperiksa seusai melaporkan suaminya, Uhel, karena menikah lagi tanpa sepengetahuannya.
Lale Laksmining melaporkan Uhel yang merupakan mantan Bupati Lombok Tengah pada Selasa (18/6/2024). Lale Laksmining mendapatkan informasi suaminya menikah lagi di salah satu penginapan di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB.
Achmad Saifulllah, kuasa hukum Lale Laksmining, mengatakan pemeriksaan kliennya dilakukan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB. "Ya (ditanya) sekitar 25 pertanyaan," kata Saiful saat ditemui di Polda NTB, Senin (1/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, kata Saiful, mengklarifikasi aduan yang dilayangkan kliennya pada Kamis siang (27/6/2024). Pertanyaan yang diajukan penyidik sesuai materi aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP.
"Semua pertanyaan sudah dijawab. Selanjutnya, kami menunggu perkembangan," ujarnya.
Saiful menegaskan, berdasarkan informasi, Lale Laksmining di depan penyidik mengatakan tidak pernah dinafkahi oleh Uhel sejak akhir 2023. Terlebih, Uhel dan Lale Laksmining tinggal di rumah berbeda sejak menikah pada 2015.
"Suhaili (tinggal) di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata dan Lale Laksmining tinggal di Kelurahan Praya, Lombok Tengah," kata Saiful.
Saiful menegaskan aduan terhadap Uhel karena menikah lagi dapat dipastikan on the track sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menepis laporan yang dilayangkan Lale Laksmining sarat muatan politik, mengingat Uhel sebagai bakal cawagub NTB 2024.
"Tidak ada tendensi politik. Ini murni berkaitan dengan hukum, berkaitan dengan dampak seperti apa. Klien kami sudah mengkaji dan mempelajari seperti apa," tegas dia.
Selama aduan diajukan ke Polda NTB, ungkap Saiful, belum pernah ada komunikasi antara Lale Laksmining dan Uhel. Menurutnya, Uhel bahkan tidak merespons apa pun sejak dilaporkan. "Jika berdamai atau pencabutan laporan, tergantung nanti seperti apa," tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan pelapor Lale Laksmining telah dimintai keterangan pada Senin (1/7/2024). "Kami masih mendalaminya," ujar Syarif.
Namun, Syarif belum memberikan penjelasan mengenai waktu klarifikasi terhadap Uhel. "Tunggu saja karena ini masih proses lidik. Kami belum tahu apakah ada tindak pidananya atau tidak," singkatnya.
Uhel belum memberikan keterangan soal pernyataan kuasa hukum Lale Laksmining di Polda NTB. Uhel belum merespons telepon dan pesan WhatsApp detikBali hingga berita ini ditayangkan.
(hsa/hsa)