Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan SGS ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng, pada Minggu (16/6/2024). Saat diinterogasi, SGS mengaku mendapatkan barang haram itu dari NK dan NH.
"SGS membeli dari tersangka NK dan NH sebanyak lima klip yang diduga narkotika jenis sabu dan dijual kembali. Uang hasil penjualan diserahkan ke tersangka NK dan NH dengan mendapat upah satu paket narkotika jenis sabu," kata Widwan saat konferensi pers di kantornya, Senin (24/6/2024).
Sebelum menangkap SGS, Widwan berujar, polisi lebih dulu menangkap NK dan NH. Adapun, NK ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Adi, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Sabtu (15/6/2024).
Kepada polisi, NK tak menampik dirinya telah menyerahkan beberapa paket sabu kepada NH. Berdasarkan keterangan NK itu, polisi akhirnya menangkap NH di rumahnya di Jalan Udayana, Kelurahan Seririt, pada Minggu (16/6/2024).
"NH mengaku barang yang diberikan oleh MK sebagian sudah dijual. Sebagian masih disimpan," ujarnya.
Widwan mengatakan polisi telah mengamankan total barang bukti sabu seberat 9,68 gram dari kedua tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa tabung kaca berisi residu sabu seberat 5,14 gram, pipet plastik berisi sabu 1,58 gram, dan 18 potongan pipet plastik berisi sabu seberat 2,96 gram.
Atas perbuatannya, NK dan NH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka SGS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. SGS terancam dipinda penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. SGS juga dikenakan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
(iws/hsa)