Jual Narkoba via Instagram, Lima Orang Ditangkap di Bali dan Jawa Timur

Jual Narkoba via Instagram, Lima Orang Ditangkap di Bali dan Jawa Timur

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 24 Jun 2024 16:09 WIB
Konferensi pers kasus peredaran narkotika periode Januari-Juni 2024 oleh BNNP Bali, Senin (24/6/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika periode Januari-Juni 2024 oleh BNNP Bali, Senin (24/6/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap lima orang lantaran menjual narkoba melalui akun Instagram Wiliambrothers. Kelima tersangka masing-masing berinisial AM, SE, RB, WN, dan SA.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengungkapkan kelima tersangka merupakan satu jaringan. Para tersangka menjual barang haram itu dengan sistem tempel, yakni melakukan transaksi di tempat yang telah disepakati dengan pembeli.

"Para tersangka diamankan di Denpasar, Badung, dan Jember (Jawa Timur). Kelimanya membawa barang bukti paket ganja seberat 122,23 gram, sabu 502,7 gram, dan ekstasi 91 butir," kata Sinar Subawa saat konferensi pers di kantornya, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subawa menjelaskan petugas awalnya mengamankan tersangka pria berinisial AM dengan barang bukti ekstasi, sabu, dan ganja. Menurutnya, petugas BNNP Bali telah memantau akun Instagram yang digunakan sebagai lapak narkoba sejak Januari lalu.

Setelah diselidiki, petugas akhirnya mengetahui akun Instagram tersebut dikelola oleh AM. Setelah menangkap AM, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut.

Sehari kemudian, petugas menemukan tersangka perempuan berinisial SE di Denpasar. Dari SE, polisi mengamankan barang bukti berupa ekstasi.

Sementara itu, laki-laki berinisial RB ditangkap pada 9 Januari 2024. Tersangka RB, Subawa berujar, berperan sebagai kurir narkoba dan membawa barang bukti sabu-sabu setengah kilogram (kg) lebih.

"Dari penangkapan RB kita kembangkan dan menemukan tersangka lain yakni WN dan SA yang ternyata bos dari RB. Mereka (WN dan SA) sempat melarikan diri ke Jember, Jawa Timur," imbuh Subawa.

Subawa menuturkan WN dan SA saat ini telah berada di Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain lima tersangka tersebut, BNNP Bali juga menangkap sebanyak 24 tersangka lainnya. Puluhan tersangka dari 17 kasus narkotika itu ditangkap pada periode Januari-Juni 2024.




(iws/iws)

Hide Ads