Sasar Wisatawan di Nusa Penida, 10 Pengedar Narkoba Ditangkap!

Sasar Wisatawan di Nusa Penida, 10 Pengedar Narkoba Ditangkap!

Putu Krista, I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Kamis, 20 Jun 2024 15:48 WIB
PolresΒ Klungkung menangkap 12 pengedar narkoba selama Operasi Sikat Agung 2024. Dari belasan tersangka itu, 10 orang beraksi di kawasan Nusa Penida dengan menyasar wisatawan. (Foto: Putu Krista/detikBali)
PolresΒ Klungkung menangkap 12 pengedar narkoba selama Operasi Sikat Agung 2024. Dari belasan tersangka itu, 10 orang beraksi di kawasan Nusa Penida dengan menyasar wisatawan. (Foto: Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menangkap 12 tersangka peredaran narkoba selama Operasi Sikat Agung 2024. Dari belasan tersangka itu, 10 orang beraksi di kawasan Nusa Penida dengan menyasar wisatawan. Sementara itu, dua tersangka lainnya beraksi di Kecamatan Dawan.

"Inisial para tersangka yang ditangkap di Nusa Penida di antaranya SA, EG, MDD, MR, P, MRKU, MSM, IPSJ, IMASA, dan IMS. Sedangkan MGPP dan W ditangkap di Dawan," kata Kapolres Klungkung AKBP Umar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/6/2024).

Umar mengungkapkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap (bong), buku tabungan, hingga handphone (HP). "Total ada enam lokasi penangkapan dengan 16 paket sabu seberat total 2,88 gram bruto sabu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka berinisial SA, EG, IPSJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

"Sembilan tersangka lain diancam Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Pengedar di Karangasem Sembunyikan Sabu di Termos

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta saat menggelar konferensi pers kasus narkoba selama Operasi Antik Agung, Kamis (20/6/2024).Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta saat menggelar konferensi pers kasus narkoba selama Operasi Antik Agung, Kamis (20/6/2024). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)

Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem juga mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. Polisi menangkap seorang pria asal Kecamatan Kubu, Karangasem, berinisial IMLS.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan pengedar sabu-sabu itu ditangkap saat petugas menggeledah kediamannya di Kecamatan Kubu, Karangasem, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan paket sabu seberat 9,52 gram yang disimpan di dalam tutup termos.

"IMLS ini memang sudah menjadi target kami sejak lama. Kami berhasil menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu di dalam termos yang ada di rumahnya," kata Sadiarta, Kamis.

Saat diinterogasi, IMLS mengaku sudah belasan tahun menjadi pengedar narkoba. Meski begitu, Sadiarta mengatakan IMLS bukan seorang residivis karena baru pertama kali ditangkap.

"Dari keterangan pelaku, hasil penjualan barang terlarang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari hingga foya-foya," ujar Sadiarta.

Selain IMLS, jajaran Satres Narkoba Polres Karangasem juga menangkap empat tersangka lainnya, yaitu NR alias O, IKO alias DO, IGW alias B, dan ZA alias S. Mereka dinamakan di empat lokasi yang berbeda.

Polisi mengamankan berbagai barang bukti dari kelima tersangka tersebut, antara lain 11,28 gram sabu-sabu, alat hisap, HP, hingga uang tunai. "Dari lima tersangka yang berhasil kami amankan selama Operasi Antik Agung, tiga orang merupakan seorang pengedar dan dua pemakai. Dua orang di antaranya merupakan residivis," imbuh Sadiarta.

Sadiarta mengatakan NR, IMLS, dan ZA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sementara itu, IKO dan IGW dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.




(iws/gsp)

Hide Ads