detikBali

Hadir di 4 Lokasi, Cek Jadwal SIM Keliling Bali Kamis 11 Desember 2025

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hadir di 4 Lokasi, Cek Jadwal SIM Keliling Bali Kamis 11 Desember 2025


Trimina Klara - detikBali

Suasana Minggu pagi di kawasan Buaran, Jakarta Timur, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga tampak mengantre rapi di depan mobil pelayanan SIM keliling, Minggu (15/6/2025), demi memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM keliling. Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Kamis, 11 Desember 2025 hadir di Badung, Klungkung, Tabanan, dan Buleleng. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di beberapa titik lokasi berikut.

SIM Keliling Badung, 11 Desember 2025

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08.30 WITA - Selesai

ADVERTISEMENT


SIM Keliling Klungkung, 11 Desember 2025

Lokasi: Pasar Senggol Klungkung

Waktu Pelayanan: 16.00 WITA - Selesai


SIM Keliling Tabanan, 11 Desember 2025

Lokasi: Kurnia Seafood Beraban

Waktu Pelayanan: 08.00 WITA - Selesai


SIM Keliling Buleleng, 11 Desember 2025

Lokasi: Pura Manduekarang

Waktu Pelayanan: 08.00 WITA - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.


Β· SIM A: Rp 80.000,-

Β· SIM C: Rp 75.000,-


Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

Β· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

Β· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

Β· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Β· Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

Β· Pembuatan SIM baru

Β· Penggantian SIM yang hilang.

Β· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(nor/nor)











Hide Ads