Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yuvinus belum ditahan. Politikus Demokrat itu baru akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka baru penyidik mempertimbangkan apakah diperlukan penahanan terhadap tersangka atau tidak," kata Susanto dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (17/5/2024).
Susanto mengatakan Yuvinus alias Joker ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara. Ada 18 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kemarin (Kamis, 16/5/2024) penyidik Polres Sikka melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka," imbuhnya.
Adapun dalam kasus TPPO yang menjeratnya, Yuvinus diduga berperan sebagai perekrut dan mengirim tenaga kerja tak sesuai prosedur.
Kasus ini terungkap setelah istri dari salah satu pekerja yang dikirim Yuvinus ke Kalimantan Timur, melapor ke polisi April 2024.
Awalnya, suami pelapor, JMK, meninggal dunia di perkebunan sawit di Kalimantan Timur karena kelaparan pada Maret lalu. Dia dan puluhan tenaga kerja lainnya yang diberangkatkan ke sana diduga diterlantarkan.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini atas laporan istri JMK. Polisi menemukan keterlibatan Yuvinus dan menetapkannya sebagai tersangka.
detikBali telah menghubungi Yuvinus untuk mengkonfirmasi status tersangka terhadapnya. Namun sampai saat ini Yuvinus belum menjawab.
(dpw/iws)