Polisi menetapkan anggota DPRD Sikka terpilih, Yuvinus Solo, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kader Partai Demokrat itu disebut sebagai perekrut tenaga kerja ke Kalimantan, tapi dibiarkan telantar.
Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto mengungkapkan kasus ini diusut setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pada April 2024. Setelah menggelar perkara, polisi menetapkan Yuvinus alias Joker menjadi tersangka.
Kasus ini bermula saat warga asal Kecamatan Waigete, Jodimus Moan Kaka, meninggal dunia di Kalimantan. Sebelumnya, pada Maret 2024, seorang bernama Filius mendatangi Jodimus dan beberapa warga di sana. Dia menawarkan untuk bekerja di Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk biaya transportasi berupa tiket kapal dan uang makan sepanjang perjalanan dari Maumere sampai ke perusahaan ditanggung oleh saudara YS (Yuvinus) alias J," kata AKP Susanto kepada detikBali, Selasa (21/5/2024).
Saat itu, Filius mengatakan para warga akan membayar ganti transportasi setelah bekerja. Uang itu dipotong dari gaji dan uang makan.
"Mereka berangkat ke Kalimantan Timur menggunakan kapal laut KM Lambelu tujuan Maumere-Balikpapan pada tanggal 13 Maret 2024 pukul 04.00 wita," terangnya.
Sebelum berangkat, para korban diberi arahan khusus oleh Filius untuk berpencar dan tidak bergabung dalam kelompok dengan tujuan menghindari kecurigaan dan patroli kepolisian di pelabuhan, lalu setelah diatas kapal mereka akan berkumpul.
Sesampainya di Kalimantan Yuvinus membagi para korban menjadi beberapa kelompok. Korban Jodimus bersama dengan anaknya dan beberapa orang lainnya diantar ke salah satu tempat di wilayah Kutai Barat yang waktu tempuhnya lebih kurang 14 jam dari Balikpapan.
"Di tempat tersebut disediakan sebuah rumah kayu, tapi tidak ada beras dan bahan makanan. Sehingga korban Jodimus Moan Kaka dan anak serta beberapa orang lainnya tidak bisa makan dan minum," ujarnya.
Melihat kondisi demikian, mereka pun menolak bekerja dan berjalan kaki keluar rumah untuk mencari kerabatnya yang sebelumnya sudah bekerja Kutai Barat.
Dalam perjalanan tersebut, Jodimus sakit sehingga dia dan anaknya memutuskan untuk pulang ke Maumere. Saat dalam perjalanan Jodimus meninggal dunia.
Istri Jodimus kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Sejauh ini, sudah 18 saksi yang diperiksa. Yuvinus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Yuvinus ketika dikonfirmasi enggan menjawab terkait penetapannya sebagai tersangka. Dia masih menunggu dua pengacaranya.
"Masih menunggu Pak Domi, ada kedukaan, dan Pak Alfons masih sakit," ujarnya singkat.
Sekretaris DPC Demokrat Sikka Octavianus Aryo Adhityo Hardiningrat mengatakan partai menghormati proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian.
"Belum ada keputusan apa pun. Kami hormati proses hukum," tandas Octavianus.
(dpw/dpw)