Warga negara (WN) Bangladesh, Habibur Rahman, ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (14/5/2024). Habibur masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Australia.
"Penangkapan itu dari Imigrasi Surabaya, tetapi sudah diserahkan ke Polda NTT," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Kombes Ariasandy kepada detikBali, Kamis (16/5/2024).
Ariasandy menjelaskan pria berusia 33 tahun itu selama ini menyelundupkan orang asing dari Bangladesh dan Pakistan ke Indonesia. Habibur kemudian memberangkatkan para orang asing itu melalui NTT ke Australia secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Habibur, Ariasandy berujar, merupakan kerja sama Polda NTT, Australian Federal Police (AFP), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Selengkapnya akan kami sampaikan besok saat konferensi pers di Mapolda NTT," jelas Ariasandy.
(hsa/dpw)