Lansia Asal Australia Diusir dari Bali gegara Tak Mampu Bayar Denda Overstay

Badung

Lansia Asal Australia Diusir dari Bali gegara Tak Mampu Bayar Denda Overstay

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 06 Mar 2024 21:41 WIB
AJT (71) dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (6/2/2029). (Dok Kanwil Kemenkumham Bali)
Foto: AJT (71) dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (6/2/2029). (Dok Kanwil Kemenkumham Bali)
Badung -

Seorang pria lanjut usia (lansia) asal Australia berinisial AJT (71) dideportasi alias diusir dari Bali oleh petugas Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia diusir karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 55 hari dan tak mampu membayar denda.

"Setelah didetensi selama sembilan hari, AJT dapat dideportasi ke kampung halamannya pada 6 Maret 2024. Seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keteranganya, Rabu (6/2/2024).

Dudy mengatakan petugas mendapati AJT overstay selama 55 hari saat menjalani pemeriksaan di Bandara Internasional Ngurah Rai. AJT saat itu ke bandara bermaksud pulang ke negara asalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda overstay sebesar Rp 1 juta per hari. AJT yang overstay selama 55 hari tak mampu membayar. Petugas lalu menahannya di Rudenim Denpasar selama seminggu lebih.

"Pemeriksaan Imigrasi, oleh petugas Imigrasi ia dinyatakan overstay selama 55 hari. Pasal 78 Ayat 2 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing yang tidak membayar biaya (overstay) dideportasi," kata Dudy.

AJT masuk ke Indonesia 4 Desember 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 2 Januari 2024. Mantan pekerja listrik itu berwisata ke Bali sekaligus ingin menemui teman lamanya.

Sial, dia mengalami cedera kaki gegara terpleset di Kuta saat Hari Raya Natal. Akibatnya, AJT tak bisa berjalan hingga tak sadar sudah overstay selama 55 hari. Tiket pesawat yang sudah dibelinya juga kadaluwarsa.

"AJT tidak terhindar dari overstay karena tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal yang seharusnya pada tanggal 2 Januari 2024," terang Dudy.

AJT bermaksud pulang ke negaranya dari Bandara Internasional Ngurah Rai setelah sembuh. Dia sudah membeli tiket baru. Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian itulah petugas mendapati AJT sudah overstay selama 55 hari.

AJT kini telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport. Pendeportasian dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. AJT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengatakan tidak menoleransi pelanggaran keimigrasian. Deportasi merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.

"Kami mengimbau kepada seluruh WNA untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Jika WNA ingin tinggal di Indonesia, mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memiliki dokumen yang sah," tegas Romi.




(nor/gsp)

Hide Ads