detikBali

Jaksa Geledah Dinkes Tabanan Terkait Korupsi BBM, Pelumas, dan Makan-Minum

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Geledah Dinkes Tabanan Terkait Korupsi BBM, Pelumas, dan Makan-Minum


Sui Suadnyana, Krisna Pradipta - detikBali

Penyidik Bidang Pidsus Kejari Tabanan menggeledah Dinkes Tabanan terkait korupsi anggaran BBM, pelumas, makan, dan minum, Senin (10/8/2026). (Dok. Kejati Tabanan)
Foto: Penyidik Bidang Pidsus Kejari Tabanan menggeledah Dinkes Tabanan terkait korupsi anggaran BBM, pelumas, makan, dan minum, Senin (10/8/2026). (Dok. Kejati Tabanan)
Tabanan -

Jaksa menggeledah Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Senin (10/8/2026). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas serta makan dan minum Dinkes Tabanan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pada anggaran 2023 hingga 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuriyanto mengungkapkan penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Agustus 2026. Sementara penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (Sprindah) tertanggal 10 Agustus 2026.

"Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan," ujar Nuriyanto dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

Nuriyanto menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami memastikan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut," jelas Nuriyanto.



(iws/iws)









Hide Ads