Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan mengatakan DP dideportasi karena melanggar Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi Singaraja pada Selasa, 20 Februari 2024 di Karangasem," kata Hendra melalui siaran pers yang diterima, Jumat (23/2/2024).
Dari penyelidikan, Hendra melanjutkan, petugas menangkap dua warga asing yakni DP dan AV (33). AV merupakan warga Argentina.
DP dan AV merupakan pemegang VoA, tapi justru membuka praktik sebagai instruktur yoga. Mereka juga aktif melakukan promosi terkait yoga itu di media sosial dan media cetak.
Hendra melanjutkan DP dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, dengan maskapai Korean Air menuju Praha, Republik Ceko, Kamis (22/2/2024) pukul 23.45 Wita. Sedangkan, AV akan dideportasi ke Argentina pada Kamis, 29 Februari 2024.
(gsp/nor)