Pria inisial DB (28) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar. DB ditangkap lantaran memerkosa anak di bawah umur.
DB ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada Rabu (5/8/2026). Pria itu ditangkap pada hari pelaporan dan kini menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.
"Saat ini penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan DB memerkosa anak di bawah umur di bilangan Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Pria itu juga melakukan pengancaman saat melakukan tindakan bejatnya agar korban tak menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
Beruntung, korban berani menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya. "Setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum," tutur Agus.
Agus mengungkapkan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan visum et repertum (VeR) terhadap korban. Sejumlah barang bukti juga sudah disita.
Namun, penyidik masih menghimpun keterangan dari pelapor, korban, dan berbagai saksi. Selain itu, penyidik juga masih melengkapi alat bukti serta berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait pemberkasan kasus tersebut.
Polresta Denpasar juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dan Dinas Sosial setempat. Hal itu dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial pascakejadian tersebut.
"Penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak," jelas Agus.