
Warga Turki Dideportasi Usai Ketahuan Overstay Saat Kunjungi Istri di Soppeng
WNA Turki dideportasi dari Indonesia setelah overstay 616 hari. Imigrasi Parepare menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
WNA Turki dideportasi dari Indonesia setelah overstay 616 hari. Imigrasi Parepare menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
WNA Malaysia berinisial MZF dideportasi oleh Imigrasi Blitar setelah overstay 2 bulan di Tulungagung. Proses deportasi dilakukan ke Kuala Lumpur.
Lima TKA asal Tiongkok overstay di Bandung Barat. Imigrasi akan menindak tegas pelanggaran izin tinggal, termasuk pendeportasian.
Kelewat nyaman di Bali sampai overstay lebih dari dua bulan, turis Jerman akhirnya dideportasi dari Bali.
WN Jerman dideportasi dari Indonesia setelah overstay 72 hari. Imigrasi Singaraja menegaskan komitmen untuk menindak pelanggaran keimigrasian.
Selama bulan Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA). Mereka berasal dari China dan India.
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 4 WNA. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum.
Sebanyak 120 Pekerja Migran Indonesia ilegal dideportasi dari Malaysia ke Parepare. Mereka overstay dan tanpa dokumen resmi.
Seorang pencari suaka, TS, diduga koordinator 16 WNA Myanmar yang diamankan di Batam. Mereka rencananya akan dipekerjakan di Singapura.
Warga negara Estonia ditangkap di Bali karena mabuk dan overstay 10 hari. Saat ini, ia dalam detensi untuk proses deportasi oleh Imigrasi Singaraja.