Seorang warga negara Pakistan berinisial MT diusir alias dideportasi dari Bali, Selasa (27/2/2024). Imigrasi mengambil tindakan tegas lantaran MT masuk ke Indonesia tanpa izin atau menjadi imigran gelap.
"Setelah didetensi selama 12 hari, MT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Dudy mengatakan MT diganjar hukuman penjara selama 20 hari karena masuk Indonesia secara ilegal. MT terbukti melanggar Pasal 113 juncto ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia kemudian bebas pada 13 Februari 2024. Namun, tak bisa langsung dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan MT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2024 untuk didetensi," kata Dudy.
Dia mengungkapkan kronologi MT masuk Indonesia. Berdasarkan pengakuan MT, awalnya dia ditawari pekerjaan di pabrik tisu di Bali oleh seseorang yang mengaku sebagai agen di Malaysia berinisial BY. Dia mengiming-imingi MT pekerjaan itu dengan syarat menyetor sejumlah uang.
MT tergiur dan menyetor 25 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 81,8 juta kepada agen penipu tersebut. Setelah itu, MT berangkat dari Malaysia menumpang speedboat ke Sumatera.
"MT mengaku selama perjalanan matanya ditutup hingga tiba di Jakarta," ungkap Dudy.
Akhirnya, sampailah MT di Jakarta. Dari Jakarta, BY dan MT menumpang bus jurusan Bali. Sampai di terminal, BY menyuruh MT menunggu selama satu jam. Namun, selama itu tidak kunjung ada kabar dari BY.
Petugas keamanan di terminal yang mendapati MT terlunta-lunta lalu membawanya ke kantor polisi di Denpasar. Kemudian, polisi membawa MT ke kantor Imigrasi Denpasar.
"Dia berpikiran hendak mengurus izin tinggal dan visanya. Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, baru diketahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT. Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian," jelasnya.
(hsa/nor)