8 Penyerang Polisi di Mataram Terancam 4 Tahun Bui, Keluarga Minta Bebas

8 Penyerang Polisi di Mataram Terancam 4 Tahun Bui, Keluarga Minta Bebas

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 22:35 WIB
Sidang penyerangan polisi di PN Mataram.
Foto: Sidang penyerangan polisi di PN Mataram. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Delapan terdakawa kasus penyerangan polisi saat bentrokan antara warga Monjok dan Karang Taliwang pada 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (26/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram, Agus Darma Jaya, menyatakan perbuatan delapan terdakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Agus menyebut para terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan polisi yang sedang bertugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa dapat diancam hukuman empat tahun penjara," kata Agus membacakan dakwaan.

"Para terdakwa juga menyerang petugas kepolisian dengan senjata tajam berupa anak panah, ketapel, hingga batu mengakibatkan tiga anggota kepolisian terluka," lanjut Agus membacakan dakwaan.

Akibat tindakan para tersangka kata Agus, tiga anggota polisi dilarikan ke RSUD Kota Mataram dan mendapatkan perawatan hingga operasi.

Polisi yang menjadi korban adalah Briptu Rifandi dari Polda NTB, Kasat Samapta Polresta Mataram Kompol Sofyan Hadi, dan Aiptu Ahmadin dari Unit Reskrim Polsek Sandubaya.

"Para terdakwa sudah diingatkan oleh Kapolresta Mataram untuk mundur dan tidak menyerang anggota yang bertugas. Namun mereka tetap melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian," ungkap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih.

Suparman, penasihat hukum para terdakwa mengatakan 20 pelaku didampingi oleh 15 orang penasihat hukum. Suparman menegaskan dalam persidangan tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak ajukan. Nanti kita lihat saja seperti apa setelah saksi dari kami," kata Suparman.

Untuk hari ini, ada delapan terdakwa yang dihadirkan dari total 20 orang terdakwa. Sisanya 12 orang disidang pada Rabu (28/2/2024) besok.

Menurut Suparman, persidangan memang digelar terpisah karena jumlah tersangka kasus ini mencapai 25 orang. Rinciannya, 20 orang tersangka dewasa dan lima orang masih usia anak.

Marliah Sari, salah satu ibu dari terdakwa mengaku sedih dengan apa yang dialami putranya. Dia meminta para terdakwa untuk dibebaskan.

"Kami minta agar dibebaskan. Kasihan istri dan anaknya yang masih kecil," ungkap Marliah.

Dia yakin juga setelah dilakukannya penahanan kepada para terdakwa, ini akan menjadi semua pihak untuk tidak melakukan aksi serupa kembali.

"Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kami juga minta tidak ada konflik-konflik lagi di Taliwang maupun Monjok," pungkasnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads